Bisnis

Penerapan Omnibus Law di Indonesia

Indonesia memiliki undang-undang untuk mengatur kestabilitasan berbagai bidang seperti pada ekonomi, perpajakan dan lain sebagainya. Salah satu terobosan dalam mengubahnya ialah dengan metode Omnibus Law.

Mengenal Omnibus Law

Di Indonesia, istilah Omnibus Law mulai didengar masyarakat melalui pidato pelantikan Presiden Jokowi pada bulan Oktober 2019 lalu. Memiliki arti sebagai sapu jagad hukum bermaksud undang-undang yang dapat mengatur antar sektor.

Dalam bahasa Latin, Omnibus Law berasa dari kata omnis berarti banyak. Sehingga dapat diartikan sebagai undang-undang yang mengatur atau meregulasi banyak materi berbeda-beda serta mencakup semua hal tentang satu jenis materi.

Omnibus Law juga memiliki nama lain Omnibus bill dimana telah digunakan di negara dengan common law seperti Amerika. Adapun yang telah mengadaptasi metode ini ialah Australia, Jerman, Kanada, Suriname, Irlandia, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

Materi Omnibus Law

Meski berawal digunakan di Amerika Serikat, namun penggunaan metode ini telah menyebarluas ke berbagai negara. Tentunya terdapat berbagai manfaat darinya, meski tidak sedikit pula kecaman serta kritik tentang hal tersebut karena dianggap terlalu rumit serta dapat merugikan salah satu pihak.

Apa saja yang dapat diatur melalui Omnibus Law? Hal tersebut tentu harus dijelaskan serta memiliki hukum perundang-undangannya sendiri agar tidak terjadi kesalahpahaman serta penyimpangan dalam prakteknya, sebab tentu dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.

Berdasarkan hukum yang mengaturnya yaitu pasal 7 UU 12/2011, Omnibus law dapat mengatur tentang ketentuan UUD 1945, perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan lainnya, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut outusan MK serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Manfaat Omnibus Law bagi Indonesia

OMNIBUS LAWSetiap keputusan perundang-undangan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika hal tersebut telah dimunculkan di masyarakat, berarti bahwa pemerintah telah memikirkannya untuk kebaikan bagi negeri. Maka salah satu manfaat metode ini tentu saja untuk menjaga kestabilan serta keharmonisan negara. Tentunya diimbangi dengan manfaat lainnya, seperti:

  1. Mengatasi Penindasan Pejabat

Pertama yaitu untuk menurunkannya kriminalisasi pejabat negara, dimana pemerintah tidak berani mengambil langkah dalam menentukan suatu kebijakan akibat tekanan dari pihak tertentu. Sedangkan jika berhasil melakukannya dan terjadi kesalahan, maka akan dianggap korupsi.

Tentu hal ini menjadikan pejabat bertindak monoton saat menentukan peraturan yang dapat menjadi patokan untuk kebaikan masyarakat. Sangat disayangkan pula, suatu peraturan mengenai anggaran sangat rawan digiring pada opini melakukan tindak korupsi jika tidak berhasil tercapai atau gagal.

  1. Untuk Menyamakan Peraturan

Setelah ditelaah oleh salah satu pakar hukum yaitu Jimly Assidiqie, Omnibus law dapat digunakan untuk menyamaratakan kebijakan dari pusat dan juga daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan giat investasi dalam masyarakat dimana menjadi target dari pemerintah untuk mendongkrak tren tersebut.

Dikatakan pula, bahwa metode ini menjadi salah satu solusi mengenai peraturan perundang-undangan yang sering kali terbuat secara berbenturan antar lainnya baik secara horizontal maupun vertikal. Dengan penyamaan ini diharapkan dapat tercipta ketentuan hukum lebih adil dan merata.

  1. Mengurangi Ego Sektoral dalam Perundang-Undangan

Melalui metode Omnibus Law, diharapkan dapat terjadi percepatan pertumbuhan khususnya di bidang ekonomi meliputi investasi, perpajakan dan lain-lain. Tentu akan sangat memudahkan jika beberapa peraturan mengenai regulasi perizinan yang kewenangannya diatur dalam beberapa sektor dapat diringkas menjadi satu.

Selain itu, dengan meringkas atau memangkasnya menjadi satu maka akan tercipta perundangan-undangan yang merupakan inti sari beberapa peraturan dari berbagai sektor dengan kewenangan sama. Sehingga dapat dihasilkan percepatan izin serta berdampak pada pertumbuhan negara.

  1. Memperingkas Perundang-undangan

Seperti yang diketahui bahwa Indonesia memiliki banyak sekali peraturan baik yang diatur oleh pusat, melalui Undang-Undang Dasar maupun otonomi daerah melalu Peraturan Daerah setempat. Hal tersebut dianggap terlalu rumit dan tidak efisien dalam melakukan perubahannya.

Dengan penerapan kebijakan metode Omnibus Law, diharapkan dapat memangkas beberapa keputusan yang sebenarnya bermaksud sama namun berada pada sektor berbeda. Hal ini bertujuan untuk meringkas dan memudahkan dalam melakukan amandemen undang-undang, baik sekelas nasional maupun daerah.

Apa saja Kekurangan Omnibus Law?

Meski dianggap sebagai metode yang dapat memperingkas beberapa peraturan menjadi satu, namun tentu saja metode ini memiliki beberapa kekurangan. Terlebih jika diterapkan di Indonesia yang memiliki ribuan undang-undang di setiap sektornya. Berikut ulasannya:

  1. Tidak Cocok Digunakan

Seperti yang dijelaskan di awal, metode ini tentu akan menimbulkan kontroversi, karena merupakan suatu terobosan baru yang sebelumnya belum pernah dilakukan sepanjang sejarah pengubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Beberala ahli hukum menyatakan tidak bisa menggunakan metode ini dengan cara mengambil bagian dari keseluruhan, kemudian dihapus atau ditempel pada peraturan lainnya. Hal ini justru akan membingungkan serta akan menimbulkan permasalahan baru.

  1. Tidak Efektif

Munculnya Omnibus Law di Indonesia disinyalir dari salah satu penyelesaian masalah negeri ini terkait dengan investasi. Sektor tersebut dianggap kurang menunjukkan geliat, karena hasilnya masih jauh di bawah target. Padahal, pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mendongkraknya.

Metode ini nantinya akan menghapus dan atau merevisi berbagai peraturan yang dinilai menghambat tumbuhnya investasi negara. Namun, pakar hukum mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan efektif, karena kesalahan bukan terletak pada peraturan yang berlaku melainkan pada kewenangan pemerintah.

  1. Rawan Terjadi Masalah Baru

Meski dianggap dapat mengatasi beberapa kekurangan peraturan yang dianggap saling menyulitkan, namun dengan menggunakan metode ini juga disinyalir justru dapat menimbulkan masalah baru. Sebab, hukum baru terlalu kompleks sehingga dapat merugikan salah satu pihak khususnya masyarakat.

Hal tersebut dijelaskan melalui contoh wacana perundang-undangan tentang hasil Omnibus law pada proses perizinan pemanfaatan lahan hutan yang mana hendak dipercepat. Kebijakan tersebut dianggap tidak melihat dari sisi lain, misalnya konflik agraria pada tempat tersebut.

  1. Dapat Memunculkan Gejolak di Masyarakat

Penerapan Omnibus Law di Indonesia disinyalir dapat merugikan pihak tertentu (terlebih masyarakat). Contohnya ada pada wacana keputusan pemerintah tentang ketenagakerjaan, dimana hingga saat ini masih menimbulkan berbagai penolakan dan demo menentang penerapan kebijakan tersebut.

Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan minimnya informasi kepada masyarakat, sedangkan pemerintah hanya menyajikan hasil akhirnya saja. Tentu akan membuat rakyat merasa tidak didengar, karena belum dilibatkan dalam prosesnya padahal pemerintah berdalih keputusan tersebut untuk kebaikan semua.

Meskipun pelaksanaannya di Indonesia masih belum sepenuhnya diyakini oleh beberapa pihak bahkan masyarakat, keberadaan Omnibus Law tentu tetap akan menimbulkan kontroversi. Namun, mungkin pula hal tersebut berdampak bagi rakyat karena sebagian dari menteri pun menyetujuinya.

Demikian ulasan singkat mengenai Omnibus Law yang dapat dituliskan. Semoga dapat dijadikan salah satu sumber referensi tentang hal tersebut. Ada baiknya pula untuk tetap memperbarui informasi terkait hukum di Indonesia, agar tidak mudah terbawa arus mengenai kebijakan baru dari pemerintah.

FastestWordPressTheme-728x90

langitnesia

Media Informasi Digital

Artikel Terkait

Back to top button